Center For Indigenous Psychology (Pusat Pengembangan Psikologi Islam) diasuh oleh: Prof. DR Achmad Mubarok MA, Guru Besar Psikologi Islam UI, UIN Jakarta, UIA

Tuesday, May 15, 2007

Makna Amanah Dalam Konteks Akhlak Bangsa
at 12:45 AM 
Dari segi bahasa, amanah ada hubungannya dengan iman dan aman. Artinya sifat amanah itu dasamya haruslah pada keimanan kepada Alloh SWT, dan dampak dari sifat amanah , atau pelaksanaan dari hidup amanah itu akan melahirkan rasa aman, rasa aman bagi yang bersangkutan dan rasa aman bagi orang lain. Seperti yang tersebut di muka, dari Al Qur'an amanah dapat difahami sebagai sikap kepatuhan kepada hukum, tanggung jawab dan sadar atas implikasi dari suatu keputusan. Dalam hadis amanah dapat difahami sebagai titipan dan juga sebagai komitmen. Dalam konteks kehidupan berbangsa amanah artinya semangat kepatuhan kepada hukum, baik hukum Tuhan yang universal maupun hukum positip (nilai maupun bunyinya), bertang­gung jawab kepada Tuhan, negara dan diri sendiri, serta sadar atas implikasi dari suatu keputusan yang mungkin akan menimpa banyak pihak.

1. Amanah Dalam arti Kepatuhan Kepada Hukum
Hukum, baik hukum agama maupun hukum negara dimaksud untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk yang beradab, yang membedakannya dari hewan. Pelaksanaan hukum dimaksud untuk membela manusia agar mereka tetap terhormat sebagai manusia, menjamin agar setiap orang dilindungi hak-haknya dan dijamin keberadaanya di jalan kebenaran dan keadilan. Dengan hukum manusia bisa bergaul, berjuang dan bersaing secara fair sehingga setiap orang berpeluang sama untuk meraih hak-haknya. Penegakan hukum oleh aparat negara akan memberikan rasa aman dan rasa keadilan kepada masyarakat, dan pada gilirannya akan menumbuhkan apresiasi hukum oleh masyarakat. Pada masyarakat yang telah memiliki apresiasi hukum, pelanggaran hukum oleh warga akan menimbulkan gangguan psikologis pada masyarakat. Pengabaian penegakan hukum oleh aparat hukum akan mengusik rasa keadilan masyarakat, yang pada gilirannya akan melahirkan protes atau malah frustrasi sosial yang dapat mengkristal menjadi ledakan sosial.

Pada masyarakat yang paternalis seperti masyarakat Indonesia, contoh kepatuhan kepada hukum oleh elit sosial akan sangat efektif dalam menanamkan kesadaran hukum. Demikian juga penegakan hukum tanpa pandang bulu —terutama kepada kelompok kuat— akan memberikan rasa keadilan dan kedamaian yang luar biasa kepada masyarakat luas. Hadis Nabi mengingatkan bahwa kehancuran suatu bangsa antara lain diakibatkan oleh pelaksanaan hukum yang pilih kasih, jika yang melanggar hukum orang lemah, hukum ditegakkan, tetapi jika pelanggarnya orang kuat, hukum tidak ditegakkan. Nabi menga­takan: Seandainya Fatimah putri Rasul mencuri pasti hukum potong tangan akan dilaksanakan juga.

Masyarakat amanah secara hukum adalah masyarakat yang menjunjung tinggi hukum-hukum yang telah disepakati mengatur kehidupan mereka, mematuhi rambu-rambunya dan menegakkan sanksi hukum atas pelanggarnya. Bangsa yang memegang teguh amanah dalam perspektip hukum adalah bangsa yang mampu mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan rakyatnya.

2. Amanah Sebagai Titipan
Sesuatu yang dititipkan adalah sesuatu yang penjagaannya dipercayakan kepada orang yang dititipi hingga suatu saat sesuatu itu akan diambil oleh yang menitipkan. Maksud menitipkan adalah agar sesuatu yang dititipkan itu tetap terjaga dan terlindungi keberadaan­nya. Tanggung jawab memelihara sesuatu yang dititipkan itulah yang disebut amanah. Anak adalah amanah Allah kepada orang tuanya dimana orang tua berkewajiban memelihara dan mendidiknya agar anak itu terpelihara dan berkembang potensinya hingga ia kelak men­jadi manusia yang berkualitas sesuai derngan maksud penciptaannya. Isteri adalah amanah Allah kepada suami dimana suami wajib melin­dunginya dari gangguan yang datang, baik gangguan fisik maupun psikis' . Demikian juga suami adalah amanah Allah kepada isteri dimana ia wajib memberikan sesuatu yang membuatnya tenang, tenteram, aman dalam menjalankan tugas-tugas hidupnya. Demikian seterusnya, mu-rid merupakan amanah bagi guru, jabatan merupakan amanah bagi penyandangnya.

Dalam sebuah hadis tentang perkawinan dinyatakan bahwa seorang wanita menjadi halal digauli oleh lelaki (suaminya) dengan menyebut kalimat Allah, dan si suami mengam­bil oper tanggung jawab atas isterinya dengan amanat Allah (wa akhodztumu hunna bi
amanatillah).

3. Amanah Sebagai Tanggung Jawab
Predikat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi, disamping mengandung makna kewajiban manusia menegakkan hukum Tuhan di muka bumi juga mengandung arti hak manusia mengelola alam sebagai fasilitasnya. Apakah alam, laut, udara dan bumi memberi manfaat kepada manusia atau tidak bergantung kepada kemampuannya mengelola alam ini. Banjir, kekeringan, tandus, polusi dan sebagainya sangat erat dengan kualitas pengelolaan manusia atas alam. Dalam al Qur'an, tegas disebutkan bahwa kerusakan yang nyata-nyata timbul di daratan dan di lautan merupakan dampak dari ulah manusia yang tidak bertanggung jawab(Q/30:41). Demikian juga tidak berfungsinya sumberdaya alam bagi kesejahtreraan hidup manusia merupakan akibat dari perilaku manusia yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Q/ 7:96) Tanggungjawab artinya, setiap keputusan dan tindakan harus diperhitungkan secara cermat implikasi-implikasi yang timbul bagi kehidupan manusia dengan memaksimalkan kesejahteraan dan meminimalkan mafsadat dan mudharat. Setiap keputusan mengandung implikasi-implikasi positif dan negatif, yang mendatangkan keuntungan dan yang mendatangkan kerugian. Jika peluangnya berimbang, maka mencegah hal yang merusak harus didahulukan atas pertimbangan keuntungan (dar'u al mafasid muqaddamun 'al/1 jalb al masalih). Contohnya: menebang hutan itu mudah dalam menambah keuangan negara, te­tapi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penebangan hutan lebih berat dan lebih mahal biaya rehabilitasinya dibanding keun­tungan yang diperoleh.

Pejabat publik (Presiden, Gubemur, Menteri dan seterusnya hingga jabatan terendah) adalah pemegang amanah tanggung jawab. Otoritas yang dipegangnya bukan pada aspek kekuasaan, tetapi pada aspek pengelolaan dan pelayanan, sehingga seorang pemimpin disebut sebagai pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khodimuhum). Keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berpeluang untuk menimbulkan implikasi yang luas kepada kehidupan masyarakat luas. Jika kepu­tusannya tepat, maka manfaatnya akan dinikmati oleh banyak orang, tetapi jika keputusannya keliru maka dampak negatipnya hams di­tanggung oleh masyarakat luas. Seorang pejabat publik dituntut untuk memiliki tanggung jawab besar dalam membuat keputusan, yaknimendatangkan sebanyak-banyaknya manfaat bagi masyarakat dan menekan sekecil mungkin resiko yang hams dipikul orang banyak. Tanggung jawab bagi seorang pejabat publik juga berarti ia layak memperoleh pujian dan penghormatan jika pekerjaannya baik, dan sebaliknya ia dapat dikritik, dicaci, dipecat atau bahkan dihukum pen­jara jika keputusarinya keliru. Pemerintah sebagai pemegang Amanah Penderitaan Rakyat artinya Pemerinrtah dibebani tanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang dapat mengurangi atau bahkan menghilang­kan penderitaan yang dirasakan oleh rakyatnya.
posted by : Mubarok institute

Post a Comment

Home

My Photo
Name:

Prof. Dr. Achmad Mubarok MA achmad.mubarok@yahoo.com

Only Articles In
Photos of Activities
Best Seller Books by Prof. DR Achmad Mubarok MA
Join Mubarok Institute’s Mailing List
Blog Development By
Consultation


Shoutbox


Mubarok Institute Weblog System
Designed by Kriswantoro
Powered by Blogger