Center For Indigenous Psychology (Pusat Pengembangan Psikologi Islam) diasuh oleh: Prof. DR Achmad Mubarok MA, Guru Besar Psikologi Islam UI, UIN Jakarta, UIA

Thursday, December 18, 2008

desain kejiwaan yang sempurna
at 11:01 PM 
Dari al Qur’an surat as Syams dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki desain kejiwaan yang sempurna, memiliki potensi untuk memahami kebaikan dan kejahatan, bisa ditingkatkan kualitasnya menjadi suci dan dapat tercemar sehingga menjadi kotor.

artinya : dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaan Nya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya. (Q/91:7-10).

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Tuhan menciptakan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sempurna. Kata wa pada wa nafsin adalah bentuk qasam . Dalam al Qur’an, kata yang dijadikan sumpah Tuhan (yang didahului wawu qasam), seperti was syamsi, wad dluha, wal `ashri menunjuk pada sesuatu yang mengandung arti dahsyat, hebat atau rumit. Kalimat wa nafsin menunjuk bahwa nafs itu sesuatu yang memiliki kualitas hebat, dahsyat, rumit dan sempurna. Apalagi kalimat berikutnya, yakni wama sawwaha secara tegas menyebut kesempurnaan dari jiwa itu.

Wujud kesempurnaan jiwa itu antara lain diberinya potensi (ilham) untuk memahami perilaku (nilai-nilai) buruk dan membedakannya dengan perilaku takwa atau perilaku baik. Semua manusia pada desain awalnya dipersiapkan untuk mampu membedakan yang buruk dari yang baik, tetapi apakah potensi itu akan menjadi aktual atau tidak masih bergantung pada proses berikutnya. Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa setiap bayi yang lahir, ia lahir dalam keadaan fitrah (jiwanya dalam keadaan memiliki potensi universal, dan bersih dari dosa warisan), kedua orang tuanya (lingkungan hidup)lah yang selanjutnya akan berperan mengaktualkan potensi fitrah itu menjadi Yahudi, Nasrani, Majusi atau yang lainnya.

Jika seekor kuda dilahirkan langsung bisa berdiri dan sebentar kemudian sudah bisa berlari, maka potensi fitrah manusia baru bisa beraktual jika fungsi-fungsi kejiwaan yang lain dan fisiknya mencapai kesempurnaan. Bayi manusia secara berangsur-angsur dari bisa menangis dan menyusu ke bisa ngoceh, merangkak, duduk, berdiri, berlari, berbicara, menghitung, berimajinasi, berfikir logis, merenung, berfilsafat dan seterusnya, dalam waktu yang relatip panjang. Jika potensi anak kuda berhenti pada kemampuan lari kencang, maka aktualisasi potensi kejiwaan manusia berkembanag sangat luas seakan hampir tak berbatas.


Dalam ayat 9 surat as Syams tersebut diatas disebutkan bahwa secara fitri Allah mengilhamkan kepada jiwa manusia pengetahuan tentang keburukan (fujur) dan kebaikan (taqwa). Mengapa dalam ayat tersebut keburukan (fujur) disebutkan lebih dahulu, baru kebaikan (taqwa), bukanlah sekedar penyebutan, tetapi mengandung makna bahwa jiwa manusia lebih mudah mengenali keburukan dibanding kebaikan. Secara fitri, manusia akan langsung mempersepsi keburukan sebagai keburukan, karena keburukan berseberangan dengan fitrah dasar manusia sebagai makhluk yang baik. Manurut al Qur’an manusia juga secara psikologis lebih mudah mengerjakan kebaikan, karena sesuai dengan desain fitrahnya (laha ma kasabat), sedangkan untuk berbuat jahat manusia harus “berjuang” melawan suara hatinya, suara nuraninya, sehingga terasa berat (wa `alaiha ma iktasabat). Kalimat kasabat dan iktasabat dalam bahasa Arab mengandung arti dasar yang sama, tetapi kasabat mengandung arti mudah mengerjakanya dan iktasabat mengandung arti susah mengerjakannya (Q/2:286).

Dalam al Qur’an terdapat term al khair dan fahisyah. Al Khair mengandung arti kebaikan normatip yang datangnya dari Tuhan dan bersifat universal, seperti keadilan, kejujuran, berbakti kepada orang tua, menolong yang lemah dan sebagainya. Pandangan ini secara fitri dimiliki oleh semua manusia sepanjang zaman, bahkan pada masyarakat primitip yang belum mengenal pendidikan. Sedangkan bagaimana cara menegakkan keadilan dan kejujuran, atau bagaimana caranya berbakti kepada orang tua atau bagaimana caranya membela orang lemah, tidak lagi masuk kategori al khoir, tetapi masuk apa yang dalam al Qur’an disebut al ma`ruf, ya’muruna bi al ma`ruf.(Q/3:104). Ma`ruf adalah sesuatu yang secara sosial dipandang memiliki kepantasan. Secara lughawi , al ma`ruf artinya sesuatu yang diketahui, tetapi kemudian diartikan sebagai kebaikan, mengandung makna bahwa pada dasarnya secara fitri manusia mengetahui nilai-nilai kepantasan, nilai-nilai kepatutan, yang secara sosial dipandang sebagai kebaikan.

Sedangkan fahisyah mengandung arti sesuatu yang secara universal dipandang sebagai kekejian. Dalam al Qur’an (Q/4:15) fahisyah sering digunakan untuk menyebut perbuatan zina. Artinya secara fitri, semua manusia sepanjang sejarah kemanusiaan pada dasarnya mengerti bahwa hubungan seks di luar nikah (zina) adalah perbuatan keji. Para pezina professionalpun tersinggung jika isterinya dizinahi orang lain karena secara fitri zina adalah fahisyah, sesuatu yang jelas kekejiannya. Berbeda dengan fahisyah adalah munkar. Term munkar disebut al Qur’an (wa yanhauna `an al munkar) untuk menyebut perbuatan jahat yang diperdebatkan. Perbuatan munkar adalah kejahatan yang dilakukan sebagai wujud dari kecerdasan seseorang, sehingga kejahatannya bisa disembunyikan atau dilapis dengan logika, seakan perbuatan itu tidak jahat. Munkar adalah prestasi negatip dari kecerdikan. Mark up atau komisi adalah contoh perbuatan munkar, tidak nampak nyata kejahatannya, terhindar dari pasal-pasal hukum meskipun berdampak sangat buruk bagi kehidupan masyarakat.
posted by : Mubarok institute
My Photo
Name:

Prof. Dr. Achmad Mubarok MA achmad.mubarok@yahoo.com

Only Articles In
Photos of Activities
Best Seller Books by Prof. DR Achmad Mubarok MA
Join Mubarok Institute’s Mailing List
Blog Development By
Consultation


Shoutbox


Mubarok Institute Weblog System
Designed by Kriswantoro
Powered by Blogger