Center For Indigenous Psychology (Pusat Pengembangan Psikologi Islam) diasuh oleh: Prof. DR Achmad Mubarok MA, Guru Besar Psikologi Islam UI, UIN Jakarta, UIA

Wednesday, August 26, 2009

Fungsi Zakat
at 10:47 PM 
Zakat adalah satu dari rukun Islam yang lima, artinya zakat merupakan sendi agama. Bentuk zakat adalah memberikan sebagian harta secara reguler kepada orang lain yang berhak, ada yang setahun sekali setiap Idul Fitri (zakat fitrah), ada yang setiap panen (zakat pertanian) ada yang setiap tutup buku (perdagangan) dan ada yang setiap berjumpa obyeknya (zakat barang temuan/harta karun). Bagi pembayar, zakat sebagaimana arti bahasa dari kata zakat mengandung arti suci dan tumbuh, yakni orang yang patuh membayar zakat , hatinya dididik menjadi suci, yakni hatinya sedikit-sedikit dilatih untuk tidak terbelenggu oleh harta karena memberi kepada orang lain merupakan latihan jiwa membuang sifat tamak, menanamkan kesadaran bahwa didalam harta miliknya ada hak orang lain yang harus ditunaikan. Harta pun menjadi suci karena terbebas dari apa yang bukan miliknya.

Menurut al Qur'an, di dalam harta si kaya terkandung hak-hak orang lain, yang meminta dan yang tidak berani meminta. wa fi amwalihim haqqun li as saili wa al mahrum. Jadi zakat memang milik mustahiq yang harus dibayarkan, jika tidak dibayarkan maka berarti si kaya menahan hak-hak orang miskin yang berhak, dan perbuatan itu searti dengan korupsi. Zakat juga mengandung arti tumbuh, yakni bahwa harta yang dizakati akan tumbuh berkembang secara sehat seperti pohon yang rindang, indah dipandang mata, bisa untuk berteduh orang banyak dan buahnya bermanfaat.

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Prinsip dasar syariat Islam adalah memperkecil beban, oleh karena itu zakat bersifat ringan, hanya 2,5 % (zakat niaga/kekayaan), 5 % (zakat produksi pertanian padat modal) , 10 % (zakat produksi pertanian tadah hujan dan 20 % (zakat barang temuan atau rejeki nomplok). Zakat dipusatkan pada membayar, bukan pada menerima, oleh karena itu zakat lebih merupakan shok terapi bagi pemilik harta agar tidak serakah memonopoli kekayaan.

Zakat tidak relefan dengan pengentasan kemiskinan karena jumlahnya yang sangat sedikit. Oleh karena itu sebagaimana disamping salat wajib juga dianjurkan salat sunnat yang bermacam-macam dan jauh lebih banyak dibanding salat wajib, maka disamping kewajiban berzakat, pemilik harta dianjurkan untuk memberi sedekah dan infaq. Shadaqah adalah pemberian yang diberikan kepada fakir miskin dengan niat ibadah.

Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak pula memiliki harta untuk membiayai hidupnya, sedangkan orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi hasilnya tidak mencukupi untuk membiayai hidupnya secara 'pantas'. Jika zakat hanya diwajibkan kepada orang kaya, sadaqah bukan saja dianjurkan kepada orang kaya tetapi juga dianjurkan kepada orang miskin. Jika zakat ditentukan obyeknya, tarifnya dan mustahiqnya, maka sedekah tidak dibatasi jumlahnya.
posted by : Mubarok institute

Anonymous Dian said.. :

"Zakat tidak relefan dengan pengentasan kemiskinan karena jumlahnya yang sangat sedikit". Maaf, agaknya saya kurang sependapat dengan pernyataan Anda tersebut. Silakan mampir ke www.rumahzakat.org atau www.dompetdhuafa.org. Di sini saya hanya ingin menyatakan bahwa begitu powerfullnya zakat sebagai konsep ekonomi islami untuk menggantikan sistem ekonomi riba. Hal itu salah satunya dilakukan dengan zakat yang tidak hanya berhenti pada konsumsi saja. Lihat saja tentang layanan SMS ke nomor empat digit yang hanya Rp 2.000,-/SMS pada suatu acara live (semacam indonesian idol, KDI, The Master dan sejenisnya) ternyata mampu mencapai angka miliaran, hanya dalam semalam!!!! Masa' iya zakat tidak bisa??? So, perlu komitmen dan manajemen yang kuat dan cerdas saja kok untuk mewujudkan hal semacam itu (pengentasan kemiskinan). Mohon maaf jika kurang berkenan, saya mohon maaf....assalaamu'alaikum

12:40 PM  
Anonymous Dian said.. :

"Zakat tidak relefan dengan pengentasan kemiskinan karena jumlahnya yang sangat sedikit". Maaf, agaknya saya kurang sependapat dengan pernyataan Anda tersebut. Silakan mampir ke www.rumahzakat.org atau www.dompetdhuafa.org. Di sini saya hanya ingin menyatakan bahwa begitu powerfullnya zakat sebagai konsep ekonomi islami untuk menggantikan sistem ekonomi riba. Hal itu salah satunya dilakukan dengan zakat yang tidak hanya berhenti pada konsumsi saja. Lihat saja tentang layanan SMS ke nomor empat digit yang hanya Rp 2.000,-/SMS pada suatu acara live (semacam indonesian idol, KDI, The Master dan sejenisnya) ternyata mampu mencapai angka miliaran, hanya dalam semalam!!!! Masa' iya zakat tidak bisa??? So, perlu komitmen dan manajemen yang kuat dan cerdas saja kok untuk mewujudkan hal semacam itu (pengentasan kemiskinan). Mohon maaf jika kurang berkenan, saya mohon maaf....assalaamu'alaikum

12:40 PM  
Blogger Unknown said.. :

zhengjx20160701
abercrombie outlet
oakley outlet
gucci outlet
nike free uk
oakley outlet
nike air force 1 white
adidas running shoes
designer handbags
christian louboutin sale clearance
oakley outlet
oakley sunglasses outlet
ray ban sunglasses uk
toms shoes
jordan 3s
louis vuitton outlet
oakley sunglasses
oakley sunglasses
louis vuitton handbags
fit flops
jordan 6s
louboutin femme
louis vuitton outlet
coach outlet
kids lebron shoes
adidas nmd
kobe shoes
adidas running shoes
kate spade outlet
coach outlet
jordan retro 4
christian louboutin sale
burberry handbags
michael kors outlet
nike air max 90
christian louboutin shoes
burberry outlet
lebron 12
michael kors purses
abercrombie and fitch
hollister clothing store

2:19 AM  

Post a Comment

Home

My Photo
Name:

Prof. Dr. Achmad Mubarok MA achmad.mubarok@yahoo.com

Only Articles In
Photos of Activities
Best Seller Books by Prof. DR Achmad Mubarok MA
Join Mubarok Institute’s Mailing List
Blog Development By
Consultation


Shoutbox


Mubarok Institute Weblog System
Designed by Kriswantoro
Powered by Blogger