Sunday, February 17, 2008
Politik Tebang Pilih

Adalah sangat menarik kasus penetapan direktur BI,Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus penggunaan dana BI dan YPPI untuk kepentingan bantuan hukum dan desimenasi DPR. KPK menjerat direktur BI itu berdasar laporan Ketua BPK, Anwar Nasution. Apakah tebang pilih yang dilakukan KPK dalam kasus direktur BI merupakan kecerdasan, keniscayaan atau kebodohan ? Publik pasti akan menyambut kasus ini dengan gegapgempita, ada yang memuji Anwar Nasution, ada yang terkejut dan heran kepada ketua KPK, Antasari Azhar yang tiba-tiba menjadi sangat galak, ada yang menilai sebagai maneuver pihak-pihak yang ingin menjadi direktur BI, dan ada juga yang menilai KPK tidak berhitung implikasi dari keputusan ini terhadap gejolak moneter, karena BI sebagai Bank Central adalah jantungnya negara ini. Jika jantung terganggu,maka implikasinya mengenai seluruh tubuh negeri ini.
Apakah kasus dana BI ini merupakan prioritas ? Sesungguhnya tidak. Tiga bulan lagi masa jabatan Gubernur BI akan habis, dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan Gubernur-gubernur Bank Central beberapa Negara di Indonesia. Kita belum tahu apakah kebijakan Dewan Gubernur BI itu korupsi atau kebijakan “darurat” dalam kondisi reformasi yang membuat suasana maju kena mundur kena. Kita juga belum tahu apakah benar kata orang bahwa ketua KPK perlu melakukan shock therapy karena selama ini ia diragukan kemampuannya?. Apa benar kata pers bahwa ini manufer Pak Anwar Nasution yang ingin menggantikan Burhanuddin Abdullah yang akan habis masa jabatannya tiga bulan lagi? Apa benar analisa orang yang mengatakan bahwa ini adalah bagian dari agenda menaikkan MG menjadi Gubernur BI ?
Ketiganya pasti membantah, pak Anwar Nasution yang pernah mengatakan bahwa BI itu sarang penyamun tetapi ketika masuk jajaran Deputi Gubernur BI juga tidak bisa nangkap penyamunnya sudah berkali-kalimembantah punya ambisi itu. Ketua KPK juga tegas membantah. Terlepas dari mana yang benar, membidik direktur BI sekarang dengan status tersangka adalah tindakan mempertaruhkan stabilitas moneter. Untuk ukuran BI, dana 100 milyard itu sangat kecil, dan kita tahu krisis moneter dapat menelan hasil jerih payah kerja bertahun-tahun dalam waktu sekejap. Jangan-jangan bahkan tidak ada yang berhitung, karena hanya berfikir jangka pendek. Belum lagi jika berfikir tentang legalitas, menurut UU BI, memerika direktur BI harus seizin Presiden, tetapi menurut UU KPK, lembaga superbody ini bisa langsung betindak tanpa izin Presiden. Ya inilah tumpang tindih UU produk reformasi. Barangkali tumpang tindih ini harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar menjadi jelas siapa yang menumpang dan siapa yang menindih.
236 comments
скачать бесплатный порно видеоролик
порно вчетвером
порно аральный секс
секс туфелькой
Post a Comment