Sunday, August 24, 2008
Pola Hidup
Dalam kehidupan ummat manusia, kita dapat mengamati berbagai macam pola hidup, baik dalam ruang lingkup hidup kelompok, etnis, bangsa dan ummat. Itu terjadi karena pola hidup itu merupakan produk dari pandangan hidup. Pandangan hidup yang tumbuh dan berkembang dari aqidah, membentuk pola hidup tertentu yang lazimnya disebut “syari`ah”.
Ajaran syari`ah itu sangat realistik dalam melihat kehidupan manusia secara universal. Dalam rangka itu diperkenalkan adanya lima komponen kehidupan, yang dijadikan acuan untuk mewujudkan kehidupan yang berkualitas (hayatan thayyibah), yang menjamin kehormatan dan manfaat kehidupan yang layak bagi manusia.
Lima komponen kehidupan (al kulliyyat al khoms) yang diperkenalkan syari’ah Islam ialah; (1) Diri manusia yang utuh, mencakup jiwa, raga dan kehormatannya, (2) Akal fikirannya, (3) Harta benda/ kekayaannya, (4) Nasab/keturunannya, (5) Keyakinan/agamanya.
Kelima komponen kehidupan itu harus dilindungi keselamatannya dengan perangkat hukum yang menjamin keamanan hidupnya dan kesejahteraan¬nya secara adil.
Itulah wujud sesungguhnya dari hukum Islam yang merupakan pengejawantahan syari‘ah. Upaya mengenal syari’ah lebih luas lazimnya ditangani dalam ilmu Fiqh. Yang secara specifik berhubungan dengan politik dibahas dalam Fiqh as Siyasah. Di situ kita akan melihat suatu sistem kajian yang memperkenalkan kepada kita empat bidang utama dalam penjabaran kelima komponen kehidupan manusia tersebut diatas. Dalam hubungan itu baiklah diperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Berkaitan dengan keyakinan kepada Tuhan manusia mewujudkannya dengan ritual ibadah, hal ini merupakan kajian pertama dan utama ilmu Fiqih.
2. Berkaitan dengan hubungan antar manusia, kita akan berkenalan dengan kajian munakahat dan muamalat.
3. Berkaitan dengan tertib sosial, perlu ada penegak¬kan hukum dan pemberlakuan kepastian hukum. Ini merupakan bagian akhir dari kajian fiqih.
Ajaran syari`ah itu sangat realistik dalam melihat kehidupan manusia secara universal. Dalam rangka itu diperkenalkan adanya lima komponen kehidupan, yang dijadikan acuan untuk mewujudkan kehidupan yang berkualitas (hayatan thayyibah), yang menjamin kehormatan dan manfaat kehidupan yang layak bagi manusia.
Lima komponen kehidupan (al kulliyyat al khoms) yang diperkenalkan syari’ah Islam ialah; (1) Diri manusia yang utuh, mencakup jiwa, raga dan kehormatannya, (2) Akal fikirannya, (3) Harta benda/ kekayaannya, (4) Nasab/keturunannya, (5) Keyakinan/agamanya.
Kelima komponen kehidupan itu harus dilindungi keselamatannya dengan perangkat hukum yang menjamin keamanan hidupnya dan kesejahteraan¬nya secara adil.
Itulah wujud sesungguhnya dari hukum Islam yang merupakan pengejawantahan syari‘ah. Upaya mengenal syari’ah lebih luas lazimnya ditangani dalam ilmu Fiqh. Yang secara specifik berhubungan dengan politik dibahas dalam Fiqh as Siyasah. Di situ kita akan melihat suatu sistem kajian yang memperkenalkan kepada kita empat bidang utama dalam penjabaran kelima komponen kehidupan manusia tersebut diatas. Dalam hubungan itu baiklah diperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Berkaitan dengan keyakinan kepada Tuhan manusia mewujudkannya dengan ritual ibadah, hal ini merupakan kajian pertama dan utama ilmu Fiqih.
2. Berkaitan dengan hubungan antar manusia, kita akan berkenalan dengan kajian munakahat dan muamalat.
3. Berkaitan dengan tertib sosial, perlu ada penegak¬kan hukum dan pemberlakuan kepastian hukum. Ini merupakan bagian akhir dari kajian fiqih.
Post a Comment
Home