Center For Indigenous Psychology (Pusat Pengembangan Psikologi Islam) diasuh oleh: Prof. DR Achmad Mubarok MA, Guru Besar Psikologi Islam UI, UIN Jakarta, UIA

Friday, September 12, 2008

Teologi Dosa
at 12:30 AM 
Pengertian Dosa

Kata dosa, dalam bahasa Arab disebut dengan ungkapan dzanbun, ma‘shiat, jirm, itsm, dan lamam. Kelima term tersebut digunakan al Qur’an, dan secara bahasa mengandung arti mengerjakan sesuatu yang dilarang, (ma la yahillu an ya‘mala). Menurut hadis Nabi riwayat ad Darimi, dosa adalah perbuatan yang mengganggu hati dan menyesakkan dada (al itsmu ma haka fi an nafsi wa yuraddu fi as shudur). Selain lima term tersebut al Qur’an juga menggunakan kata fahisyah untuk menyebut perbuatan yang keji. Term itsm di¬sebut al Qur’an 48 kali dalam berbagai kata bentukan¬nya, digunakan untuk menyebut semua jenis dosa besar, yang tampak maupun yang disembunyi¬kan, yang berkaitan dengan Tuhan maupun dosa kepada manusia (Q/2:219, Q/4:20, 48, 50, 112 dan Q/53:32). Sedangkan term fahisyah digunakan untuk menyebut dosa zina, dan term selebihnya untuk menyebut dosa-dosa kecil. Secara umum, semua per¬buatan meren¬dahkan Tuhan adalah dosa besar, sedangkan dosa-dosa yang disebabkan oleh kelalaian atau kelemahan pada umumnya termasuk dosa kecil.

Dosa dalam Perspektif Teologi
Pada zaman Nabi dan dua khulafa Rasyidin berikut¬nya, belum ada peristiwa “dosa” yang sangat meng¬goncangkan sendi-sendi masyarakat. Pada masa Khalifah Usman bin Affan terjadi konflik politik yang berujung pada peristiwa terbunuhnya Khalifah Usman bin Affan oleh kaum pemberontak.

Peristiwa tersebut sangat mengguncangkan sendi-sendi kemasyarakatan ketika itu sehingga oleh para ahli tarikh disebut sebagai peristiwa dahsyat (al fitnah al kubra). Peristiwa ter¬bunuhnya kepala negara ini membuat suksesi kepemimpinan daulah Islamiyyah tidak mulus. Ali bin Abi Thalib dibai`at menjadi Khalifah ke IV, tetapi sebagian masyarakat, terutama keluarga Usman bin Affan (Bani Umayyah) menjadikan peristiwa pembunuhan itu sebagai truft untuk mengganjal suksesi kepada Ali. Umayyah, Gubernur Syam mem¬belot.

Perang saudara tidak terhindar antara pen¬dukung Ali dan kelompok Bani Umayyah yang menuntut bela kematian Usman bin Affan, sekaligus menuduh Ali terlibat dalam persekongkolan pem¬bunuhan itu. Dalam perang yang sangat dahsyat dan memilukan, terdengar suara untuk berdamai dengan menjadikan Al Qur’an sebagai rujukan. Dalam perundingan damai (tahkim) di Daumatul Jandal, pihak Ali tertipu oleh strategi juru runding Umayyah, sehingga solusi damai tidak terwujud, sebaliknya bara permusuhan semakin panas.

Kegagalan perundingan itu merugikan Ali dan menguntungkan pihak Mu`awiyah. Sebagian pengikut Ali merasa sangat ke¬cewa karena Ali tertipu dan menyalahkannya karena mau diajak berdamai, padahal kemenangan sudah hampir di tangan. Kekecewaan itu semakin ber¬kembang, akhirnya kelompok itu menolak keputusan Ali berdamai, dan pandangan itu dalam waktu singkat mengental menjadi sikap yang diujudkan dalam bentuk kalimat, la hukma illa lillah, la hakama illallah, artinya tidak ada hukum yang harus diakui selain hukum Allah, dan tidak ada juru damai selain Allah.

Mereka memandang Ali melakukan dosa besar karena memutuskan untuk berdamai, dan me¬mandangnya tidak menegakkan hukum Allah karena bertentangan dengan al Qur’an. Pandangan itu berkembang menjadi; barang siapa tidak berhukum kepada hukum Allah maka hukumnya kafir, diambil pemahamannya secara tekstual dari ayat Qur’an, (Q/5:44). Selanjutnya pandangan itu semakin mengental menjadi; semua yang terlibat perundingan tahkim di Daumatul Jandal adalah kafir, dan mereka itu menjadi murtad, dan orang murtad halal darah¬nya dan wajib dibunuh. Mengentalnya pandangan fanatik pada sebagian tentara Ali yang kecewa itu merupakan awal pergumulan teologis dalam sejarah Islam. Kelompok kecewa itu akhirnya meninggalkan Ali, sehinga mereka disebut kaum Khawarij, artinya orang yang keluar dari barisan Ali.

Kelompok Khawarij selanjutnya mengembangkan fahamnya menjadi, siapa saja yang berpihak kepada Ali adalah kafir. Mereka melaksanakan keyakinan sesatnya itu dengan me¬rencakan pembunuhan secara serempak terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dalam tahkim, yaitu Ali bin Abi Thalib, Mu`awiyah dan Amru bin ~Ash. Ali ter¬bunuh, sedang dua sisanya terhindar.

Sejak itu faham pelaku dosa besar (murtakib al kaba ir) menjadi issue teologis. Diskusi teologis yang berkembang ialah apakah seorang mukmin yang melakukan dosa besar itu masih tetap mukmin atau menjadi kafir. Menurut kelompok Khawarij, orang mukmin yang melakukan dosa besar hukumnya kafir.

Faham ini direspond oleh kelompok lain yang berpendapat bahwa seorang mukmin yang me¬lakukan dosa besar, ia tetap mukmin, bukan kafir. Menurut faham ini, dosa besar yang dilakukan oleh seorang mukmin tidak bisa dihakimi oleh manusia, tetapi ditunda keputusannya hingga kelak di depan mahkamah Allah di akhirat. Jika Allah mengampuni, ia masuk sorga, jika tidak maka ia masuk neraka. Dari pandangan inilah mereka disebut sebagai golongan Murji’ah, arti leterluxnya; golongan yang menunda.

Faham Murji’ah direspon oleh kelompok Mu‘tazilah yang terkenal dengan doktrinnya al manzilah bainal manzilatain. Golongan Mu‘tazilah berpendapat bahwa orang mukmin yang melakukan dosa besar tidaklah menjadi kafir, tetapi juga tidak lagi menjadi mukmin. Mereka berada dalam posisi antara mukmin dan kafir, dalam posisi diantara dua posisi, yang dalam bahasa Arab disebutkan al manzilah bainal manzilatain.

Generasi berikutnya muncul faham Qadariyah dan Jabbariah. Faham Qadariyyah menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan untuk berbuat, ter¬masuk berbuat dosa, oleh karena itu pelaku dosa besar harus dihukum dengan neraka. Jika Tuhan tidak menghukum maka hal itu bertentangan dengan sifat adilnya Tuhan.

Sedangkan faham Jabbariyah mengajarkan tentang kekuasaan mutlak Tuhan. Manusia tidak berkuasa untuk berbuat. Seseorang tidak mungkin melakukan perbuatan dosa tanpa perkenan Tuhan. Tuhan menciptakan manusia dan perbuatannya. Tuhan berkuasa untuk mengampuni dan memasukkan pelaku dosa besar ke dalam sorga, dan berkuasa pula memasukkan orang mukmin ke dalam neraka. Tuhan Maha Kuasa secara mutlak, maka tidak ada sesuatupun yang mengharuskan Tuhan untuk mengampuni atau menyiksa.

Faham yang berseberangan ini kemudian di¬pertemukan oleh faham yang lahir kemudian, yaitu faham Ahlussunnah wal Jama‘ah. Faham Ahlussunnah wal jama‘ah merupakan faham teologi yang sangat moderat. Faham ini dianut oleh mayoritas kaum muslimin di dunia. Menurut faham ini, manusia wajib berusaha, tetapi usahanya tidak menjamin hasil. Orang masuk sorga bukan karena amalnya, tetapi karena rahmat Allah. Amal manusia tidak berarti apa-apa di depan Tuhan. Demikian juga Tuhan dapat mengampuni dosa hambanya, sebesar apapun dosa itu, kecuali dosa syrik.

Ampunan Tuhan lebih utama dibanding amal manusia. Tuhan Maha Pengampun lagi Penyayang, oleh karena itu jangan berputus asa dari rahmat Nya, karena berputus asa dari rahmat¬nya itu justru merupakan perbuatan dosa. Secara teologis, dunia Islam terbagi menjadi dua, yaitu sunny dan Syi‘ah. Nama Sunny digunakan untuk menyebut golongan Ahlussunnah wal Jama‘ah. Di Indonesia, organisasi keagamaan seperti NU, Perti dan al Washliyyah secara tegas menyebut Ahlussunnah wal Jama‘ah sebagai identitas teologisnya, dalam AD/ART nya, sementara organisasi semacam Muham¬madiyyah, meski tidak menyebut, bahkan terkadang menolak disebut, tetapi secara de facto mereka juga menganut faham Sunny. Wallohu a‘lam.
posted by : Mubarok institute

Blogger yanmaneee said.. :

lacoste online shop
hogan outlet
hermes handbags
baseball jerseys
lebron 15 shoes
adidas nmd r1
hermes birkin
nike basketball shoes
lebron shoes
timberland boots

9:57 PM  
Blogger quusha said.. :

g3l23x3h73 s9v96s3r22 d5z01i0b65 z9y01r8u89 g6l59s0z07 f8t31q6d54

1:49 PM  

Post a Comment

Home

My Photo
Name:

Prof. Dr. Achmad Mubarok MA achmad.mubarok@yahoo.com

Only Articles In
Photos of Activities
Best Seller Books by Prof. DR Achmad Mubarok MA
Join Mubarok Institute’s Mailing List
Blog Development By
Consultation


Shoutbox


Mubarok Institute Weblog System
Designed by Kriswantoro
Powered by Blogger