Thursday, April 17, 2008
Filosofi Syari`at
Syari`at atau syara`mengandung arti jalan lebar. Syari’at Islam adalah infrastruktur jalan yang dibangun oleh Allah (thariqah Ilahiyyah) disediakan untuk manusia agar mereka tidak salah jalan (nyasar) dalam perjalanannya sesuai dengan skenario kehidupan yang diciptakan oleh Nya. Dengan adanya syari`at maka (a) rambu-rambu kehidupan menjadi jelas, (b) keharusan berhubungan antar berbagai pihak; menjadi jelas . Dengan adanya syari`at maka manusia yang diberi kebebasan oleh Tuhan dipersilahkan untuk menentukan pilihan jalan mana yang mau ditempuh, masing-masing dengan konsekwensinya; jalan halal, jalan haram, jalan makruh, jalan wajib dan sebagainya. Dengan syari’at pula diatur pola hubungan antar berbagai pihak, yang kuat menguasai yang lemah, yang lemah harus mematuhi yang kuat, tetapi kesemuanya dalam rangka mencapai tujuan. Rakyat harus mematuhi pemimpin, tetapi pemimpin pada hakikatnya adalah pelayan masyarakat (sayyid al qaumi khadimuhum). Orang miskin membutuhkan penghasilan, orang kaya membutuhkan tenaga kerja, hubungan antar keduanya diatur oleh syari`at.
Adapun tujuan dari syari`ah (Maqashid as Syari`ah) ada untuk memberikan perlindungan kepada lima hal (al kulliyat al khams), yaitu (1) melindungi jiwa manusia, khifdz an nafs, (2) melindungi akal, khifdz al `aql, (3) melindungi agama, khifdz addin, (4) melindungi harta ,khifdz al mal dan (5) melindungi keturunan, khifdz annasl. Semua aturan syari’at Islam adalah dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersebut, yakni hak hidup, hak intelektual, hak keyakinan, hak harta dan hak kesucian keturunan, apa yang pada zaman modern sekarang disebut hak azazi manusia.
Adapun tujuan dari syari`ah (Maqashid as Syari`ah) ada untuk memberikan perlindungan kepada lima hal (al kulliyat al khams), yaitu (1) melindungi jiwa manusia, khifdz an nafs, (2) melindungi akal, khifdz al `aql, (3) melindungi agama, khifdz addin, (4) melindungi harta ,khifdz al mal dan (5) melindungi keturunan, khifdz annasl. Semua aturan syari’at Islam adalah dimaksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersebut, yakni hak hidup, hak intelektual, hak keyakinan, hak harta dan hak kesucian keturunan, apa yang pada zaman modern sekarang disebut hak azazi manusia.
Hello. This post is likeable, and your blog is very interesting, congratulations :-). I will add in my blogroll =). If possible gives a last there on my blog, it is about the MP3 e MP4, I hope you enjoy. The address is http://mp3-mp4-brasil.blogspot.com. A hug.
zhengjx20160701
abercrombie outlet
oakley outlet
gucci outlet
nike free uk
oakley outlet
nike air force 1 white
adidas running shoes
designer handbags
christian louboutin sale clearance
oakley outlet
oakley sunglasses outlet
ray ban sunglasses uk
toms shoes
jordan 3s
louis vuitton outlet
oakley sunglasses
oakley sunglasses
louis vuitton handbags
fit flops
jordan 6s
louboutin femme
louis vuitton outlet
coach outlet
kids lebron shoes
adidas nmd
kobe shoes
adidas running shoes
kate spade outlet
coach outlet
jordan retro 4
christian louboutin sale
burberry handbags
michael kors outlet
nike air max 90
christian louboutin shoes
burberry outlet
lebron 12
michael kors purses
abercrombie and fitch
hollister clothing store
Post a Comment
Home