Center For Indigenous Psychology (Pusat Pengembangan Psikologi Islam) diasuh oleh: Prof. DR Achmad Mubarok MA, Guru Besar Psikologi Islam UI, UIN Jakarta, UIA

Tuesday, October 27, 2009

Konsep Imam Dalam Islam
Konsep imâmah dalam Islam dapat dipelajari dari tiga perspektif yang berbeda. Yaitu, masing-masing: (1) dari perspektif pemerintahan Islam, (2) dari perspektif pengetahuan dan ketentuan-ketentuan Islam, serta (3) dari perspektif kepemimpinan dan bimbingan pembaharuan kehidupan keruhaniaan. Berikut penjelasannya.

Pertama, imâmah dari perspektif pemerintahan Islam. Ketika dikaitkan dengan masalah kenegaraan, konsep imâmah memunculkan perbedaan pendapat di dalam kalangan umat Islam: Sunni dan Syiah.

Berbeda dari Sunni, kalangan Syiah, khususnya yang Imamiyah, menyebutkan bahwa imâmah adalah masalah utama dan bagian dari rukun iman. Masalah imâmah bukan termasuk kepentingan umum, tapi menjadi tiang agama dan dasar Islam yang telah digariskan oleh Allah melalui ayat-ayatnya dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi.

Bagi kalangan Syiah, seperti disebutkan Murtadha Muthahhari, imâmah bisa berarti pimpinan umum suatu masyarakat. Salah satu tugas yang lowong pada masa setelah Rasulullah wafat adalah kepemimpinan masyarakat. Lalu, siapa yang berhak menggantikan Nabi? Di sinilah masalah khilafah muncul. Yang pasti, baik Sunni maupun Syiah sepakat bahwa umat Islam membutuhkan seorang pemimpin. Bagi kalangan Sunni, kepemimpinan pasca Rasulullah adalah para sahabat Nabi yang telah ditunjuk dan dipilih. Mereka disebut dengan al-khulafâ al-râsyidûn. Sedangkan bagi kalangan Syiah, Nabi Muhammad telah memilih penggantinya, yaitu Imam Ali ibn Abi Thalib dan selanjutnya diteruskan oleh ketururunannya—yang disebut ahl al-bayt.

Kedua, imâmah dari perspektif pengetahuan dan ketentuan-ketentuan Islam. Kalangan Syiah tidak hanya membatasi imâmah pada kepemimpinan politis. Mereka mengatakan, bahwa imâmah juga berkaitan dengan pengertian kepemimpinan agama. Menurut kalangan Syiah, sebelum wafat, Nabi Muhammad telah mendidik Imam Ali, penggantinya, sebagai seorang berilmu yang luar biasa dan mengajarkan kepadanya segala sesuatu tentang Islam. Imam Ali adalah salah seorang sahabat Nabi yang paling menonjol. Imam Ali suci sebagaimana Nabi juga suci.Dengan alasan ini, maka yang paling pantas menggantikan Nabi setelah wafat adalah Imam Ali.

Ali menerima ilmu secara langsung dari Nabi, dan para imam berikut juga memperoleh ilmu melalui Imam Ali. Karena itu, kalangan Syiah percaya adanya dua belas imam. Yaitu, Ali ibn Abi Thalib, Hasan ibn Ali, Husain ibn Ali, Ali ibn Husain, Muhammad ibn Ali, Ja’far ibn Muhammad, Musa ibn Ja’far, Ali ibn Musa, Muhammad ibn Ali, Ali ibn Muhammad, Hasan ibn Ali, dan Mahdi.

Ketiga, imâmah dari perspektif kepemimpinan dan bimbingan pembaharuan kehidupan keruhaniaan. Selain itu, imâmah bisa berkaitan dengan pengertian wilayah. Inilah pengertian paling tinggi atas masalah imâmah. Wilayah menjadi fokus utama para sufi Syiah, sama seperti persoalan mengenai manusia sempurna dan wali zaman. Kalangan sufi Syiah percaya bahwa wali dan imam adalah pemimpin zaman. Dan wali itu selalu ada, dan karena itu mereka percaya akan selalu ada seorang manusia sempurna di dunia.

Sedangkan bagi kaum Sunni, mereka menganggap imâmah sebagai persoalan keduniaan yang ditangani langsung oleh umat Islam. Pencalonan seorang imam dilakukan oleh kelompok ahl al-imâmah (mereka yang memenuhi syarat dan berhak menjadi imam) —seperti dijelaskan oleh Al-Mawardi. Seorang imam diangkat melalui musyawarah yang dilakukan oleh ahl al-ikhtiyâr atau ahl al kalli na al `aqdi (orang yang berwenang memilih imam bagi umat). Dari sinilah kemudian muncul beragam sistem pe¬merintahan dalam Islam.

Selanjutnya masyarakat Sunni diberbagai negeri Islam bisa menerima sistem pemerintahan: republik, kerajaan atau kerajaan konstitusional, sementara masyarakat Syiah di Iran mencoba membangun sistem pemerintahan Islam dengan konsep Waliyat al faqih, dimana Ayatullah `al Uzma (pemimpin tertinggi keagamaan) memilih otoritas politik.

Read More
posted by : Mubarok institute

Sunday, October 18, 2009

Menegakkan Kembali Ketegaran Moral Bangsa
Pada persimpangan jalan perkembangan bangsa dan negara dewasa ini, diperlukan adanya peneguhan kembali komitmen nasional, melalui wacana komunikasi yang efektif dari para pemimpin bangsa. Komitmen nasional itu ialah pembentukan negara kebangsan modern berbentuk republik, yaitu faham kenegaraan yang didirikan demi maslahat umum, kesejahteraan seluruh warga tanpa kecuali, bukan kejayaan pribadi para penguasa dan pejabat seperti dalam sistem kerajaan.
Pembentukan negara kebangsaan ini digagas oleh para pendiri bangsa ini sejak lebih setengah abad yang lalu. Tetapi, sesuai dengan kearifan umum yang telah kita ketahui bersama, tidak ada barang gratis di muka bumi ini, sebagaimana juga tidak ada perolehan tanpa jerih payah dan pengorbanan. Gagasan cemerlang negara kebangsaan ini tidak otomatis mewujud meski telah dicanangkan dalam Proklamasi 45, karena usaha mewujudkannya terbukti amatlah sulit, karena terbentur kepada tiadanya prasarana sosial dan budaya yang diperlukan. Rentetan panjang trial and error dalam sejarah Republik ini tidak bisa dihindari.

Error atau kekhilafan yang tak disengaja dalam sejarah kebangsaan seperti yang terjadi pada tahun 1965 dan 1998 akan menjadi pelajaran pahit dan berhikmah jika dijadikan pelajaran untuk tidak diulang. Akan tetapi jika suatu kekhilafan gagal menjadi pelajaran, dan sebaliknya justeru dibiarkan terus berlanjut, atau apalagi yang disengaja karena “menguntungkan”, bukan saja merupakan kekhilafan tak berhikmah, bahkan dapat berkembang menjadi kekhilafan yang membawa fitnah dan bencana. Kekhilafan yang disengaja berubah menjadi kejahatan sejarah.

Kepada sementara kalangan yang berfikir dapat memperoleh sesuatu tanpa ongkos, dapat cepat kaya tanpa modal usaha, harus diingatkana bahwa perbuatan itu merupakan suatu sosok egoisme yang telanjang, suatu sikap hidup anti sosial, yang akan memaksa orang lain menjadi korban dan menimbulkan kerugian masyarakat luas. Fikiran tentang perolehan tanpa jerih payah sudah pasti akan menjerumuskan kita pada fikiran tak bermoral, yakni fikiran “jalan pintas”, fikiran tentang “bagaimana enaknya” untuk diri sendiri, bukan “bagaimana baiknya” untuk kesejahtera¬an orang banyak secara adil dan merata. Kejayaan suatu bangsa itu ditentukan oleh mora¬litasnya. Jika suatu bangsa runtuh moralnya, maka bangsa itu akan mengalami keruntuhan (innama umamu al akhlaqu ma baqiyat, fa in dzahabat akhlaquhum dzahabu). Ini adalah sunnatullah yang tak bisa ditawar, berlaku terhadap segala bangsa tanpa memandang agamanya. Sebagai bangsa yang beragama, apalagi dalam teks-teks sumpah jabatan disebut juga kalimat bertakwa, maka moral bangsa harus ditegakkan oleh kita sendiri, karena makna takwa juga mencakup aksi moral yang integral, satunya kata dengan perbuatan, konsistensi perbuatan dengan komitmen.

Jangan berfikir bahwa kemajuan Barat itu tanpa komitmen moral. Thomas Jeferson pernah berkata; “Tinggalkan uang, tinggalkan keterkenalan, tinggalkan ilmu pengetahuan, dan tinggalkan bumi itu sendiri beserta segenap muatannya; …..itu lebih baik daripada kita melakukan tindakan tak bermoral.” Jangan sempat terlintas dalam fikiran bahwa kita boleh sesekali melakukan sesuatu yang tidak terhormat, betapapun kecilnya hal itu di mata kita. Kapan saja kita melakukan sesuatu, meski tak ada yang melihat, tetapi cobalah membayangkan, bagaimana seandainya seluruh mata di dunia mengarahkan pandangannya kepada kita, memperhatikan apa yang kita kerjakan. Jika kita melakukan kecurangan dalam kehidupan umum kenegaraan, coba bayangkan kerugian yang harus ditanggung oleh orang banyak, coba bayangkan seandainya seluruh mata rakyat mengarahkan pandangannya kepada kita. Coba renungkan penilaian lembaga international yang telah menempatkan negeri kita pada rating negara-negara paling rendah, paling buruk, paling messy, paling tidak menarik dan seterusnya. Masih sanggupkah kita menegakkan kepala sebagai bangsa yang besar dan mayoritas terbesar?

Di atas segalanya, sebagai bangsa yang beragama, yang negaranya berdasar Ketuhanan Yang maha Esa, kita mengenal term kafir dan fasiq. Kecurangan adalah suatu bentuk kefasikan. Orang fasiq adalah orang yang tingkahlakunya tidak mempedulikan nilai etika dan moral, karena telah terkalahkan oleh keserakahan dan hawa nafsu.

Read More
posted by : Mubarok institute

Thursday, October 08, 2009

Memaknai Ukhuwah
Sungguh bahwa Allah telah menempatkan manusia secara keseluruhan sebagai Bani Adam dalam kedudukan yang mulia, walaqad karramna bani Adam (Q/17:70). Manusia diciptakan Tuhan dengan identitas yang berbeda-beda agar mereka saling mengenal dan saling memberi manfaat antara yang satu dengan yang lain (Q/49:13). Tiap-tiap ummat diberi aturan dan jalan (yang berbeda), padahal seandainya Tuhan mau, seluruh manusia bisa disatukan dalam kesatuan ummat. Tuhan menciptakan perbe¬daan itu untuk memberi peluang berkompetisi secara sehat dalam menggapai kebajikan, fastabiqul khairat (Q/5;48). Oleh karena itu sebagaimana dikatakan oleh Rasul, agar seluruh manusia itu menjadi saudara antara yang satu dengan yang lain, wakunu ‘ibadallahi ikhwana. (Hadis Bukhari).

Dalam bahasa Arab, ada kalimat ukhuwwah (persaudaraan), ikhwah (saudara seketurunan) dan ikhwan (saudara tidak seketurunan). Dalam al Qur’an kata akhu (saudara) digunakan untuk menyebut saudara kandung atau seketurunan (Q/4:23), saudara sebangsa (Q/7:65), saudara semasyarakat walau berselisih faham (Q/38;23) dan saudara seiman (Q/49;10). Al Qur’an bukan hanya menyebut persaudaraan kema¬nusiaan (ukhuwwah insaniyyah), tetapi bahkan me¬nyebut binatang dan burung sebagai ummat seperti ummat manusia (Q/6;38) sebagai saudara semakhluk (ukhuwwah makhluqiyyah). Istilah ukhuwwah Islamiyyah bukan bermakna persaudaraan antara orang-orang Islam, tetapi persaudaraan yang didasarkan pada ajaran Islam atau persaudaraan yang bersifat Islami. Oleh karena cakupan ukhuwwah Islamiyyah bukan hanya menyangkut sesama orang Islam tetapi juga menyangkut persaudaraan dengan non muslim, bahkan dengan makhluk yang lain. Seorang pemilik kuda misalnya, tidak boleh membebani kudanya dengan beban yang melampaui batas kewajaran. Ajaran ini termasuk dalam ajaran ukhuwwah Islamiyyah bagaimana seorang muslim bergaul dengan hewan kuda yang dimilikinya.

Dari ayat-ayat tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Al Qur’an (dan Hadis) sekurang-kurangnya memperkenalkan empat macam ukhuwwah; yaitu;

1. Ukhuwwah ‘ubudiyyah; persaudaraan karena sama-sama makhluk yang tunduk kepada Allah.

2. Ukhuwwah insaniyyah atau basyariyyah, persaudaraan karena sama-sama sebagai manusia secara keseluruhan.

3. Ukhuwwah wathaniyyah wa an nasab. Persaudaraan karena keterikatan keturunan dan kebangsaan.

4. Ukhuwwah diniyyah, persaudaraan karena seagama.

Bagaimana ukhuwwah berlangsung, tak lepas dari faktor penunjang. Faktor penunjang yang signifi¬kan membentuk persaudaraan adalah persamaan. Semakin banyak persamaannya, baik persamaan rasa maupun persamaan cita-cita maka semakin kokoh ukhuwwahnya. Ukhuwwah biasanya melahirkan aksi solidaritas. Contohnya, di antara kelompok masyarakat yang sedang berselisih, segera terjalin persaudaraan ketika semuanya menjadi korban banjir, karena banjir menyatukan perasaan, yakni sama-sama merasa menderita.Kesamaan perasaan itu kemudian memunculkan kesadaran untuk saling membantu.
Petunjuk Al Qur’an Tentang Ukhuwwah

1. Tetaplah berkompetisi secara sehat dalam mela¬kukan kebajikan, meski mereka berbeda-beda agama, ideologi, status; fastabiqul khairat (Q/5;48). Jangan berfikir menjadikan manusia dalam keseragaman, memaksa orang lain untuk ber¬pendirian seperti kita misalnya, karena Tuhan menciptakan perbedaan itu sebagai rahmat, untuk menguji mereka siapa diantara mereka yang mmberikan kontribusi terbesar dalam kebajikan.

2. Memelihara amanah ( tanggung jawab) sebagai khalifah Allah di bumi, di mana manusia dibebani keharusan menegakkan kebenaran dan keadilan (Q/38;26), serta memelihara keseimbangan ling¬kungan alam (Q/30:41).

3. Kuat pendirian tetapi menghargai pendirian orang lain. Lakum dinukum waliya din (Q/112;4), tidak perlu bertengkar dengan asumsi bahwa kebenaran akan terbuka nanti di hadapan Tuhan (Q/42:15).

4. Meski berbeda ideologi dan pandangan, tetapi harus berusaha mencari titik temu, kalimatin sawa, tidak bermusuhan, seraya mengakui eksistensi masing-masing (Q;3;64).

5. Tidak mengapa bekerjasama dengan pihak yang berbeda pendirian, dalam hal kemaslahatan umum, atas dasar saling menghargai eksistensi, berkeadilan dan tidak saling menimbulkan kerugian (Q/60;8). Dalam hal kebutuhan pokok, (mengatasi kelaparan, bencana alam, wabah penyakit dsb) solidaritas sosial dilaksanakan tanpa memandang agama, etnik atau identitas lainya (Q/2:272).

6. Tidak memandang rendah (mengolok-olok) kelompok lain, tidak pula meledek atau membenci mereka (Q/49:11).

7. Jika ada perselisihan diantara kaum beriman, maka islahnya haruslah merujuk kepada petunjuk Al Qur’an dan Sunnah Nabi (Q/4;59)
Al Qur’an menyebut bahwa sanya pada hakekat¬nya orang mu’min itu bersaudara (seperti saudara sekandung), innamal mu’minuna ikhwah (Q/49;10). Hadis Nabi bahkan memisalkan hubungan antara mukmin itu bagaikan hubungan anggauta badan dalam satu tubuh dimana jika ada satu anggauta badan menderita sakit, maka seluruh anggauta badan lainnya solider ikut merasakan sakitnya dengan gejala demam dan tidak bisa tidur. Nabi juga mengingatkan bahwa hendaknya diantara sesama manusia tidak mengem¬bangkan fikiran negatif (buruk sangka), tidak mencari-cari kesalahan orang lain, tidak saling mendengki, tidak saling membenci, tidak saling membelakangi, tetapi kembangkanlah persaudaraan. (H R Abu Hurairah).

Meski demikian, persaudaraan dan solidaritasnya harus berpijak kepada kebenaran, bukan mentang-mentang saudara lalu buta terhadap masalah. Al Qur’an mengingatkan kepada orang mu’min; agar tidak tergoda untuk melakukan perbuatan melampaui batas ketika orang lain melakukan hal yang sama kepada mereka. Sesama mukmin diperintakan untuk bekerjasama dalam hal kebajikan dan taqwa dan dilarang bekerjasama dalam membela perbuatan dosa dan permusuhan, Ta‘awanu ‘alal birri wat taqwa wala ta‘awanu ‘alal itsmi wal ‘udwan. (Q/5;2). Wallohu a‘lamu bissawab.

Read More
posted by : Mubarok institute
My Photo
Name:

Prof. Dr. Achmad Mubarok MA achmad.mubarok@yahoo.com

Only Articles In
Photos of Activities
Best Seller Books by Prof. DR Achmad Mubarok MA
Join Mubarok Institute’s Mailing List
Blog Development By
Consultation


Shoutbox


Mubarok Institute Weblog System
Designed by Kriswantoro
Powered by Blogger